Seorang Kades di Konsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya” ungkapnya.
Selanjutnya, Ujang Sutisna menghimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
Reporter: Wayan Sukanta


1 Komentar