Selanjutnya, dari hasil penggeledahan itu, Petugas berhasil menemukan 10 sachet yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di ketemukan dalam saku baju yang disimpan didalam tas.
“Diterangkan dari pengakuan NS bahwa narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya yang sengaja dia bawah dari Kota Kendari lalu diperjual belikan di Desa Rau- rau, Kecamatan Rarowatu, Bombana,” terangnya.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan sejumlah barang bukti yang digelandang ke Mapolres Bombana untuk proses selanjutnya. Pelaku diancam dengan menggunakan Pasal 114 Ayat( 1) sub Pasal 112 Ayat( 1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.