Dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengaku nekat mencuri uang rekannya (korban) dengan alasan untuk membeli sepeda motor.
“Jadi pelaku sudah mengakuinya dia yang curi uang korban Rp 3 juta. Motifnya untuk beli sepeda motor,” kata Fitrayadi.
Kini wanjta tomboy tersebut telah menjadi tersangka dan dikurung dalam sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta