KesehatanMetro KendariOpini

Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law

×

Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
RUU Kesehatan
Ketua DPW PPNI Sultra,Heriyanto AMK,SKM

UU Keperawatan merupakan panduan dan dasar hukum yang menguatkan peran kehidupan profesi keperawatan di Indonesia.

Kerangka pengaturan dalam UU Keperawatan, mulai dari Ketentuan Umum: Jenis Perawat, Pendidikan Tinggi Keperawatan, Registrasi, Re-registrasi ulang dan Izin Praktik, Praktik Keperawatan, Hak dan Kewajiban, Organisasi Profesi Perawat, Kolegium dan Konsil Keperawatan, Pengembangan, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administrasi.

Semestinya pihak eksekutif dan DPR-RI lebih menyempurnakan, kalau pun masih terdapat kekurangan dalam UU Keperawatan solusinya bukan dihapuskan tetapi menurut kami sebaiknya dibuat peraturan pelaksanaan UU, seperti pada umumnya produk perundang-undangan di Indonesia.

Artinya bahwa jika UU Keperawatan tersebut dicabut maka akan terbit pengaturan yang lebih rendah dibawah UU, seperti : Peraturan Pemerintah bahkan boleh jadi Peraturan Menteri.

Sehingga kehidupan profesi perawat akan kembali seperti sebelum UU Keperawatan disahkan dan pada saat itu hanya Permenkes yang mengatur tentang Kehidupan profesi perawat di Indonesia.
Yang sangat berdampak adalah profesi yang telah memiliki UU atau profesi yang sedang mendorong lahirnya UU profesi kesehatan.

Hemat kami, pemerintah harusnya memikirkan bagaimana kesejahteraan tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan punya posisi terlemah dalam hubungan industrial tidak punya daya negosiasi yang baik.

Selain itu yang perlu dikerjakan pemerintah adalahdistribusi tenaga kesehatan bermasalah yang rata-rata tenaga kesehatan bertumpuk di daerah perkotaan bukan RUU Omnibus Law yang kami anggap tidak menjadi skala prioritas perbaikan kehidupan insan kesehatan.

Semoga saja penolakan ini menyadarkan pihak pemerintah bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law sangat Macilaka.***

Oleh: Heryanto, AMK., SKM

error: Dilarang Keras Copy Paste!