metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Sengketa Lahan di Desa Bokori, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kriminalisasi, Klien Kami Hanya Pertahankan Haknya

uasa Hukum pelapor La Ode Muhamad Hiwayad, SH.,MH.,CPM

Kami memahami bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara perdata, namun apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum secara pidana, maka pelaporan ke Polda Sultra adalah langkah hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi siapapun, melainkan untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Bahwa perlu diketahui pula Laporan Polisi tanggal 20 Mei 2025, dalam prosesnya telah ditingkatkan penyidikan oleh penyidik pada tanggal 8 September 2025 dan sampai hari ini Polda Sultra juga belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami ini.

“Kami sangat menghargai sikap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang telah menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan profesional. Kami percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti objektif, sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa tekanan dari pihak mana pun, jangan karena pemberitaan ini Laporan kami tertunda lagi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!