Sengketa Lahan di Desa Bokori, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kriminalisasi, Klien Kami Hanya Pertahankan Haknya
METROKENDARI.COM – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di berbagai media mengenai laporan terhadap seorang warga di Desa Bokori yang memagari lahan di wilayah Kota Kendari di laporkan ke Polda, Kuasa Hukum pelapor La Ode Muhamad Hiwayad, SH.,MH.,CPM merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi hukum dari perkara ini.
Perlu kami tegaskan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Mei 2025, yang mana laporan yang diajukan ke Polda Sultra bukan karena tindakan memagari tanah semata, melainkan karena adanya dugaan tindak pidana penyerobatan tanah, pelanggaran batas dan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah milik klien kami yang terletak di Desa Bokori, Kec. Soropia, Kab. Konawe, yang memiliki alas hak yang sah secara hukum berupa sertifikat hak milik (SHM) No. 01091 Tahun 2021, An. Klien Kami, NIB. 21.01.000004288.0, dengan luas 4.391 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Konawe. Oleh karena itu, setiap tindakan fisik di atas lahan tersebut tanpa izin pemegang hak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.


Tinggalkan Balasan