Kendari – Selama bulan suci Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) yang masuk dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup sementara.
Penutupan THM tersebut terhitung sejak 31 Maret hingga 5 Mei 2022. Hal itu disampaikan oleh Ketua Arokap Sultra, Amran. Dia menyebut ketentuan tersebut mengikuti surat edaran Wali Kota Kendari.
“Ya, kita sudah menerima perintah dari Wali Kota Kendari, dengan nomor surat 332/1130/2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan penjualan alkohol dalam rangka menghadapi Ramadan 1443 H/2022 M,” katanya.
Baca Juga
Baca Juga : Razia Miras Jelang Ramadhan, Polisi Sita Puluhan Liter Kameko di Muna
Penutupan THM juga dilakukan sebagai bentuk saling menghargai antara sesama masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Tentunya kita lakukan untuk menghargai saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa. Khusus tempat-tempat karaoke, tempat refleksi, hingga penjual alkohol kita tutup sementara,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan keputusan kepada pihak yang...