Sempat Buron, Spesialis Pencuri Hp dan Laptop di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi
“Hp korban yang digadaikan itu sudah kita ambil dan amankan sebagai barang bukti (BB) di Polsek Mandonga,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan