Metrokendari.id – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan asal Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang sempat buron akhirnya ditangkap oleh Tim gabungan Propam Polda Metro jaya. Terkait penangkapan ini, Polda Metro jaya berkoordinasi dengan Polresta sulawesi Utara.
Polwan kelahiran 26 Desember 1996 tersebut ditangkap di salah satu Hotel yang berada di kawasan Kemang Jakarta Selatan pada, Senin (7/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy berdasakan surat penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado pada tanggal 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Baca Juga
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto Sirait mengungkapkan setelah penangkapan di Jakarta, Briptu Christy akan dipulangkan ke Manado untuk menjalani pemeriksaan.
“Briptu Christy dipulangkan ke Manado untuk diamankan Bid Propam Polda Sulawesi Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif”, Kata Kombes Pol. Julianto Sirait, di kutip dari tvOneNews.
Atas tindakanya tersebut, Briptu Christy akan menjalani sidang kode etik Polri, kemudian menjalani persidangan komisi kode etik profesi Polri dan terancan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).