Dalam proses pemeriksaan, pengakuan pelaku DS, mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan. Ia mengatakan telah menikam AN dengan sengaja.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang BB sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo,” paparnya
“Terduga pelaku sempat buron dan lari ke daerah Banggai Sulawesi Tengah kurang lebih 4 bulan dan pulang di Sangia Wambulu baru 8 hari yang lalu,” lanjutnya
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya DS, di kenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter. Shun Waode