Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Sadis di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi
“Pelaku ini sebenarnya sudah menjadi incaran Polri dengan kasus penganiyaan. Namun karena pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, akhirnya kita melakukan penangkapan,” terangnya.
Namun, untuk korban AN, lanjut M. Alwi terjadi di Lorong Terong, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Senin (13/9/2021) pukul 20.30 Wita. Hal itu, diketahui pasca istri korban melapor ke Polsek Kendari.
“Sementara pelaku diamankan di Rutan Polres Kendari dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan berupa sebilah badik,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 2 tahun 8 bulan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan