KriminalMetro KendariNews

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Sadis di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Sadis di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Sadis
Polisi amankan pelaku dan barang bukti, Jumat (24/9/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Menjadi incaran polisi selama bertahun-tahun, FS (22), pelaku penganiayaan sadis kini diamankan Sat Reskrim Polres Kendari di Pelabuhan kapal Superjet, kota Kendari, Senin (20/9/2021) dari mulai pukul 05.00 – 08.00 Wita.

Pelaku FS yang diketahui sebagai buruh pelabuhan, tidak tanggung-tanggung dengan menggunakan sebilah parang menganiaya korbanya yang berinisial AN hingga mengalami luka dibagian tangan. Bahkan di salah satu jari tangannya putus.

Wakapolres Kendari, Kompol Muhhamad Alwi mengatakan, pelaku sudah sering kali melakukan penganiyaan TP dengan menggunakan barang tajam yang mengakibatkan semua korbanya yang diketahui berjumlah 6 orang mengalami luka hingga dioperasi.

“Berdasarkan laporan, pelaku sudah menganiaya korbannya sebanyak 6 orang ada yang mengalami luka tusuk dibagian perut, dada , tangan dan pinggang,” ujarnya kepada metrokendari.com, Jumat (24/9/2021).

Tidak hanya itu, sejak 2018 lalu, pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Kendari dengan kasus penganiyaan.

“Pelaku ini sebenarnya sudah menjadi incaran Polri dengan kasus penganiyaan. Namun karena pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, akhirnya kita melakukan penangkapan,” terangnya.

Namun, untuk korban AN, lanjut M. Alwi terjadi di Lorong Terong, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Senin (13/9/2021) pukul 20.30 Wita. Hal itu, diketahui pasca istri korban melapor ke Polsek Kendari.

“Sementara pelaku diamankan di Rutan Polres Kendari dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan berupa sebilah badik,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 2 tahun 8 bulan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!