metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Sempat Buron, DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan penyidik di apartemennya di Bekasi, Provinsi Banten, pada Sabtu (5/3/2023) Foto. IST

Hornesto menyebut TS saat ini telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!