Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari salah seorang pengedar sabu lainnya yang ada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Sultra sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,’ tandasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan