Perihal prosedur pendaftaran terdapat dua cara yang disediakan panitia yakni, pertama pendaftar bisa melakukannya melalui jalur dalam jaringan (Daring). Sedangkan cara kedua, pendaftar bisa datang langsung ke sekretariat timsel untuk mengambil formulir pendaftaran dan diisi sesuai format lalu disetor kembali ke panitia.
Sementara soal persyaratan, berdasarkan petunjuk dan teknis (Juknis) seleksi penerimaan anggota Bawaslu, terdapat 18 syarat yang wajib harus dipenuhi calon anggota.
Baca Juga
Dari ke 18 syarat tersebut di antaranya seperti jenjang usia bakal calon anggota harus berumur paling rendah 35 tahun saat mendaftarkan diri. Syarat lain pula misalnya tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Reporter. Yudhi