metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 20 April 2025

Seleksi Anggota Bawaslu Sultra Mulai Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Tahapannya

Seleksi anggota Bawaslu Sultra 2023

Baca Juga : Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sultra 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Di samping itu, setelah mengisi formulir pendaftaran maka pendaftar harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu.

Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Sultra periode 2023-2028 adalah:

  1. Syarat
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  4. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  7. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata satu)
  8. Berdomisili di wilayah Sulawesi Tenggara dibuktikan dengan KTP dan KK
  9. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari narkotika.
  10. Mengundurkan diri dari anggota partai politik terhitung lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  14. Bersedia bekerja penuh waktu
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ selama masa keanggotaan apabila terpilih
  16. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  17. Tidak berada dalam satu perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  18. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  19. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil

Jadwal Tahapan Seleksi

  • 1 sampai 9 Februari 2023.
  • Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Sultra yakni pada
  • 10 sampai 20 Februari.
  • Penerimaan Pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Sultra
  • 20 sampai 22 Februari 2023,
  • Perbaikan berkas persyaratan
  • 20 Februari 2023,
  • Perpanjangan masa pendaftaran
  • 22 sampai 24 Februari,
  • Penelitian dan verifikasi berkas
  • 27 Februari,
  • Pengumuman hasil penelitian hasil seleksi berkas administrasi
  • 1 Maret,
  • Tes tertulis calon anggota Bawaslu
  • 2 sampai 3 Maret,
  • Tes psikologi anggota Bawaslu
  • 6 Maret,
  • Pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi
  • 6 sampai 10 Maret,
  • Masukan dan tanggapan masyarakat
  • 7 sampai 8 Maret,
  • Tes kesehatan calon anggota Bawaslu Sultra
  • 9 sampai 10 Maret, tes wawancara calon anggota Bawaslu Sultra
  • 13 sampai 14 Maret, pleno tim seleksi
  • 15 Maret, pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara
  • 10 April, pengumuman calon anggota Bawaslu Sultra terpilih
  • 14 sampai 16 April,
  • Pelantikan dan pembekalan Bawaslu Sultra terpilih

Reporter. Yudhi
Editor. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!