Berita Kendari Hari IniMetro KendariNewsPolitik

Seleksi Anggota Bawaslu Sultra Mulai Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Tahapannya

×

Seleksi Anggota Bawaslu Sultra Mulai Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sultra
Seleksi anggota Bawaslu Sultra 2023

METROKENDARI.ID – Seleksi pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi dibuka sejak 1 Februari 2023.

Pada tahapan pengumuman pendaftaran ini Tim Seleksi (Timsel), menyampaikan secara terbuka soal bagaimana tata cara pendaftaran, serta ketentuan syarat yang harus dipenuhi calon anggota.

Mengenai cara pendaftaran, Timsel menyediakan mekanisme dua langkah yang dapat dipilih para pendaftar. Seperti, bakal calon anggota bisa mendaftar secara online melalui link pendaftaran yang sudah disediakan panitia seleksi.

Pertama, Peserta pendaftar cukup mengikuti petunjuk di dalam link pendaftaran. Cara kedua, calon pendaftar dapat mendaftar langsung dengan lebih dulu mengambil formulir pendaftaran kepada panitia yang bertempat di Sekretariat Timsel di Hotel Athaya, Kota Kendari.

Baca Juga : Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sultra 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Di samping itu, setelah mengisi formulir pendaftaran maka pendaftar harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu.

Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Sultra periode 2023-2028 adalah:

  1. Syarat
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  4. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  7. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata satu)
  8. Berdomisili di wilayah Sulawesi Tenggara dibuktikan dengan KTP dan KK
  9. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari narkotika.
  10. Mengundurkan diri dari anggota partai politik terhitung lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  14. Bersedia bekerja penuh waktu
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ selama masa keanggotaan apabila terpilih
  16. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  17. Tidak berada dalam satu perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  18. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  19. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil
Halaman Selanjutnya
Jadwal Tahapan Seleksi...
error: Dilarang Keras Copy Paste!