Selama 2 Bulan Polsek Baruga Berhasil Tangkap 17 Pelaku Kejahatan, Ini Daftarnya
METROKENDARI.COM – Sepanjang periode Januari-Februari 2025, Polsek Baruga, Kota Kendari, berhasil menangkap 17 pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan catatan Polsek Baruga, belasan pelaku yang ditangkap itu terdiri dari berbagai macam kasus.
“Rinciannya kasus penganiayaan 2 orang, tipu gelap 3 orang, pencurian 7 orang, penggelapan 3 orang, dan pengeroyokan 2 orang,” ujar Kapolsek Baruga, AKP RJ. Agung Pratomo kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga : Seorang Wanita di Baruga Ditangkap Polisi Usai Menipu Ratusan Juta, Ini Modusnya
Berikut daftar 17 pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap Polsek Baruga:
1. Kasus Penipuan dan Penggelapan (3 Kasus, 3 Tersangka)
ARI (37) ditangkap pada 19 Februari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
- SU (28) diamankan pada 1 Februari 2025 atas kasus serupa. Ia dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
- ER (37) ditangkap sehari setelah SU, tepatnya pada 2 Februari 2025, dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana
2. Kasus Pencurian (7 Kasus, 7 Tersangka)
- PR (24) ditangkap pada 9 Februari 2025 setelah terbukti melakukan pencurian. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
- MA (17) diringkus pada 22 Februari 2025 dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ia dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.
- IM (18), MR (17), dan AR (17) ditangkap pada 23 Februari 2025 atas kasus pencurian bersama-sama. Ketiganya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.
- TOM (22) ditangkap pada 24 Februari 2025 karena terlibat pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.
- AI (17) ditangkap pada 26 Februari 2025 atas kasus pencurian.
3. Kasus Penggelapan (3 Kasus, 3 Tersangka)
- PA (24) ditangkap pada 17 Januari 2025 setelah terbukti melakukan penggelapan dan dijerat Pasal 372 KUHPidana.
- KO (23) dan MA (28) ditangkap pada 26 Januari 2025 atas kasus penggelapan dalam keluarga.
4. Kasus Penganiayaan (2 Kasus, 2 Tersangka)
- DE (37) ditangkap pada 9 Februari 2025 atas kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
- IB (20) diringkus pada 19 Januari 2025 atas kasus serupa.
5. Kasus Pengeroyokan (2 Kasus, 2 Tersangka)
- ZU (18) dan JO (19) ditangkap pada 17 Januari 2025 atas kasus pengeroyokan yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kapolsekta Baruga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Tinggalkan Balasan