metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Sekda Sultra Tegaskan OPD Harus Transparan Gunakan Anggaran Pemerintah Dan Diawasi Ketat

Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D

Masi dia, sedangkan Sekda Sultra bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD.

Artinya, katanya lagi, Sekda Provinsi Sultra bukan PA untuk Dinas ataupun Badan, karena PA ditetapkan untuk tiap perangkat daerah. Sedangkan Sekda berperan sebagai koordinator seluruh PA, memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan.

Baca Juga : Dua Wamen Kabinet Prabowo Kunjungi Lokasi Sekolah Garuda di Konawe Selatan

Dalam konteks tertentu, Sekda bisa juga ditetapkan sebagai PA terkait sekretariat daerah, tergantung pada struktur dan pendelegasian kewenangan.

“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Sekda.

Sekda menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!