Sekda Sultra Tegaskan OPD Harus Transparan Gunakan Anggaran Pemerintah Dan Diawasi Ketat
Masi dia, sedangkan Sekda Sultra bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD.
Artinya, katanya lagi, Sekda Provinsi Sultra bukan PA untuk Dinas ataupun Badan, karena PA ditetapkan untuk tiap perangkat daerah. Sedangkan Sekda berperan sebagai koordinator seluruh PA, memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan.
Baca Juga : Dua Wamen Kabinet Prabowo Kunjungi Lokasi Sekolah Garuda di Konawe Selatan
Dalam konteks tertentu, Sekda bisa juga ditetapkan sebagai PA terkait sekretariat daerah, tergantung pada struktur dan pendelegasian kewenangan.
“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Sekda.
Sekda menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.


Tinggalkan Balasan