Sekda Sultra Tegaskan OPD Harus Transparan Gunakan Anggaran Pemerintah Dan Diawasi Ketat

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dimana PA bertugas melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan DPA yang telah disahkan.
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 26 dan 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD), yang masing-masing Kepala Dinas ataupun Kepala Badan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Terdapat pula 9 biro pada Sekretariat Daerah, dimana bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan masing-masing kepala biro, karena Sekda Sultra sebagai PA.
Baca Juga :Â Gubernur Sultra Hadirkan Gerakan Pangan Murah Serentak di Delapan Kabupaten/Kota
Lebih lanjut dia mengatakan, pejabat yang ditunjuk oleh PA misalnya kepada kepala bidang atau kepala bagian, menjalankan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal ini berdasarkan PP 12/2019, dimana KPA melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengajuan pencairan dana, pengawasan kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.


Tinggalkan Balasan