EkonomiMetro Kendari

Sekda Kota Kendari Sebut Pembangunan Pasar di Nanga-nanga Melanggar

×

Sekda Kota Kendari Sebut Pembangunan Pasar di Nanga-nanga Melanggar

Sebarkan artikel ini
Pasar Nanga-nanga
Lokasi pembangunan Pasar Swadaya Mokoau di Nanga-nanga, Kota Kendari, Sultra. Dok. metrokendari.id

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menilai pembangunan Pasar Swadaya Mokoau di Nanga-nanga, melanggar 7 indikator.

Kata dia, Pemkot sudah mengelar rapat dengan OPD serta RT, lurah, dan camat bahwa pelaksanaan pembangunan tidak bisa dilaksanakan di sana karena ada 7 indikator yang tidak boleh dilanggar.

“Tujuh indikator tersebut di antaranya, pertama itu dekat dengan kebun raya. Kedua, di sampingnya itu ada kali yang bakal menyebabkan perusakan lingkungan. Ketiga, di sana itu perkantoran eksklusif kantor gubernur, kantor Polda, kantor Bank Indonesia, dan kantor OPD provinsi lainnya ada di sana. Keempat jumlah penduduknya itu tidak memenuhi syarat untuk dibuat satu pasar di situ dan lain lain,” bebernya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga :DPRD Kota Kendari Minta Hentikan Sementara Pembangunan Pasar di Nanga-nanga

Dia menjelaskan, itu semua tidak boleh karena melanggar sempadan kali dan pihaknya tidak ingin itu terjadi.

“Kami bakal menyiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban Pasar Swadaya Mokoau di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu. Karena, mereka sudah diberikan peringatan dari lurah maupun camat untuk berhenti membangun tapi mereka tetap lakukan,” kata Nahwa.

“Kita sampaikan kepada masyarakat masih bisa berpasar di Anduonohu jumlahnya sedikit kok, kita juga sudah merencanakan bangun pasar tapi bukan di situ ada tempat yang memang jumlahnya cukup, dan padat,” tambahnya.

Baca Juga :Soal Pasar di Nanga-nanga, Wali Kota Kendari: Belum Ada Izinnya

error: Dilarang Keras Copy Paste!