Sekda Kota Kendari Sebut Pembangunan Pasar di Nanga-nanga Melanggar
Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menilai pembangunan Pasar Swadaya Mokoau di Nanga-nanga, melanggar 7 indikator.
Kata dia, Pemkot sudah mengelar rapat dengan OPD serta RT, lurah, dan camat bahwa pelaksanaan pembangunan tidak bisa dilaksanakan di sana karena ada 7 indikator yang tidak boleh dilanggar.
“Tujuh indikator tersebut di antaranya, pertama itu dekat dengan kebun raya. Kedua, di sampingnya itu ada kali yang bakal menyebabkan perusakan lingkungan. Ketiga, di sana itu perkantoran eksklusif kantor gubernur, kantor Polda, kantor Bank Indonesia, dan kantor OPD provinsi lainnya ada di sana. Keempat jumlah penduduknya itu tidak memenuhi syarat untuk dibuat satu pasar di situ dan lain lain,” bebernya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga : DPRD Kota Kendari Minta Hentikan Sementara Pembangunan Pasar di Nanga-nanga
Tinggalkan Balasan