Segera Cek Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id
Karena itu, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku UMK yang terdampak penghidupannya. Kaum difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Namun, jika Anda memiliki pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa ikut mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah ㅤㅤ
Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya dibolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan hanya ada dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Tinggalkan Balasan