Ferdy Sambo juga mengaku merasa sangat emosi dan marah mengingat apa yang telah dilakukan oleh Brigadir J berdasarkan cerita yang diterangkan oleh istrinya. Dalam kondisi tersebut, kemudian Ferdy Sambo langsung spontan memberikan perintah kepada Bharada E.
“Hajar Chard!,” perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E merujuk BAP.
Dari perintah tersebut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J sebanyak lima kali dari jarak yang tidak terlalu jauh, 2 sampai 3 meter.
“Kejadian tersebut disaksikan oleh Bripka Ricky dan Saudara Kuat,” tulis Ferdy Sambo di BAP.
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa perintahnya kepada Bharada E bukan untuk menghajar Brigadir J dengan cara menembaknya.
Baca Juga
“Yang kemudian dilakukan penembakan oleh Bharada Richard, hal tersebut di luar perkiraan saya,” tulis BAP Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku panik setelah menyaksikan Bharada E menembak Brigadir J. Kemudian dirinya lantas menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk menembak ke arah dinding tangga guna membuat kesan adanya perlawanan yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Setelah itu senjata itu saya letakkan di sebelah mayat Brigadir J. Saya lupa berapa kali saya tembakan. Adapun arah tembakan senjata HS itu ke arah dinding tangga,” kata Ferdy Sambo di BAP.
Timsus Mabes Polri akhirnya menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.