Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya
“Yang di PTDH itu pelanggarannya memang tidak bisa ditoleransi, seperti asusila, perilaku penyimpangan seksual, kemudian pungli terkait dengan penerimaan calon bintara. Itu tidak ada ampun,” tegasnya.
“Terus ada yang desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah, kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” sambungnya.
Baca Juga : Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat
Brigjen Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Saya berharap anggota ikuti saja aturannya. Kita sudah diikat dengan aturan-aturan disiplin kode etik, ikuti saja aturan itu, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,” katanya.
Tinggalkan Balasan