Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu mengungkapkan, motif para pelaku menyerang apotek korban yaitu balas dendam.
Para pelaku dalam kondisi mabuk menyerang dan merusak barang yang ada di apotek tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
“Menurut keterangan salah satu pelaku, ada salah satu rekannya katanya dipukul sama pemilik apotek. Sehingga mereka ini saling panggil dan lakukan penyerangan ke apotek itu dalam kondisi mabuk,” ungkap Jupen.
Baca Juga :Pria Mengaku Calon Gubernur Sultra Nekat Bakar Kios Neneknya Gara-gara Baliho
Baca Juga
Kedua pelaku yang sudah ditangkap kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan labih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 170 dan 406 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Jupen.
Laporan. Wayan Sukanta