Satgas PKH: Baru PT TMS yang Bayar Denda Rp 500 Miliar Tambang Bermasalah di Sultra
Diberitakan sebelumnya, Satgas PKH mengumumkan sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah Sultra dikenakan sanksi administrarif berupa denda.
Salah satunya PT TMS dengan potensi denda administrarif sebesar Rp 2,09 triliun. Sanksi denda ini dikenakan dikenakan karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena.
Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan