metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 31 Januari 2026

Satgas PKH: Baru PT TMS yang Bayar Denda Rp 500 Miliar Tambang Bermasalah di Sultra

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (14/1/2016). Foto.IST

METROKENDARI.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), resmi merilis daftar perusahaan tambang yang telah melakukan pembayaran denda administratif.

Dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun.

Salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang merupakan perusahaan tambang nikel beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana.

“Dari korporasi yang diundang tadi sudah melakukan pembayaran, PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar. Tapi masih ada kewajiban yang kami harapkan bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (14/1/2016).

Barita menyampaikan apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

“Dari 32 korporasi yang kita undang, ada 22 yang hadir memenuhi panggilan. Kemudian baru hanya 7 korporasi yang telah lakukan pembayaran salah satunya PT TMS,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!