Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Kendari melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar kawasan Kendari Bech (Kebi), Kota Kendari, Kamis (21/10/2021).
Sebanyak 10 PKL di tindak oleh petugas hingga gerobak jualan dipindahkan secara paksa karena sebelumnya tidak mengindahkan peringatan dari Satpol PP.
“Kalau pagi di sini harus bersih tidak boleh ada yang berjualan karena telah mengganggu aktivitas pejalan kaki dan juga keindahan kota ,” ujar La Ode Abdul Ajiz, Kasi Operasional Satpol PP Kota Kendari di lokasi penertiban.
Meskipun masih dalam rana penertiban, namun kedepan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan barang milik pedagang.
” kami sudah berikan peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi masih kedapatan berjualan saat pagi maka kami bawa ke kantor saja semua barangnya,” tegasnya.
Baca Juga
Kendati demikian, pelarangan tersebut hanya berlaku saat pagi, namun untuk sore hingga malam pedagang tetap diperbolehkan untuk berjualan.
“Yang tidak diperbolehkan itu hanya pagi tapi mulai sore pukul 04.00 Wita sampai malam semua diperbolehkan,” katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa penertiban juga akan dilakukan di sejumlah pasar termasuk di Pasar Andonuhu Kendari.
“setiap hari kami akan melakukan pantauan demi terwujudnya ketertiban. Untuk hari ini kami hanya berjumlah 40 personel tetapi kedepan akan bertambah lagi jumlahnya,” pungkasnya.