News

Salah Satu Bos Tambang di Sultra Dipolisikan Investor Asal Korea Selatan

×

Salah Satu Bos Tambang di Sultra Dipolisikan Investor Asal Korea Selatan

Sebarkan artikel ini
Tambang
Kantor Ditreskrimum Polda Sultra (Foto.ist)

“Kami meminta untuk ditunjukan SPK Asli PT Gratia Lima Dua dari PT BKM, namun sampai saat ini tidak juga diperlihatkan, “Jelasnya.

“Kami mengalami kerugian yang cukup besar, untuk itu kami meminta kepada PT Gratis Lima Dua untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian kami seperti pembayaran Dp 2,5 Miliar yang telah diterima PT Gratia Lima Dua, ” Ungkapnya.

Adriana menambahkan pihaknya juga merasa heran dengan sikap PT BKM, seharusnya PT BKM mencegah peralatan yang dimobilisasi pihaknya ketika memasuki wilayah PT BKM, bukan membiarkan masuk dan melakukan land clearing di lokasi yang akan ditambang.

“Pihak kami merasa heran dengan sikap PT BKM, apabila PT BKM tidak memberikan SPK kepada PT Gratia Lima Dua, seharusnya alat berat kami ditahan ketika memasuki IUP PT BKM, ini malahan kita sudah land clearing pembersihan kemudian dihentikan, ” Herannya.

“Saat land clearing pun kami juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit loh, kami hitung-hitung sekitar Rp 600 jutaan, ” Ungkapnya.

Untuk itu, Adriana menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sultra atas kasus ini.

“Pihak PT Gratia pernah melalukan pengembalian Rp 250 juta, tapi itu belum cukup dari total Dp kami. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya, ” Tutupnya.

Ditempat berbeda, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra AKBP, Seni Pabesak membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ia benar ada laporannya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, ” Ujar AKBP Seni Pabesak saat dijumpai diruangannya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!