metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Salah Satu Bos Tambang di Sultra Dipolisikan Investor Asal Korea Selatan

Kantor Ditreskrimum Polda Sultra (Foto.ist)

Adriana menambahkan pihaknya juga merasa heran dengan sikap PT BKM, seharusnya PT BKM mencegah peralatan yang dimobilisasi pihaknya ketika memasuki wilayah PT BKM, bukan membiarkan masuk dan melakukan land clearing di lokasi yang akan ditambang.

“Pihak kami merasa heran dengan sikap PT BKM, apabila PT BKM tidak memberikan SPK kepada PT Gratia Lima Dua, seharusnya alat berat kami ditahan ketika memasuki IUP PT BKM, ini malahan kita sudah land clearing pembersihan kemudian dihentikan, ” Herannya.

“Saat land clearing pun kami juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit loh, kami hitung-hitung sekitar Rp 600 jutaan, ” Ungkapnya.

Untuk itu, Adriana menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sultra atas kasus ini.

“Pihak PT Gratia pernah melalukan pengembalian Rp 250 juta, tapi itu belum cukup dari total Dp kami. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya, ” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!