Salah Satu Bos Tambang di Sultra Dipolisikan Investor Asal Korea Selatan
“Pihak PT Gratia pernah melalukan pengembalian Rp 250 juta, tapi itu belum cukup dari total Dp kami. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya, ” Tutupnya.
Ditempat berbeda, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra AKBP, Seni Pabesak membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ia benar ada laporannya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, ” Ujar AKBP Seni Pabesak saat dijumpai diruangannya.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar