metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Salah Satu Bos Tambang di Sultra Dipolisikan Investor Asal Korea Selatan

Kantor Ditreskrimum Polda Sultra (Foto.ist)

“Pihak PT Gratia pernah melalukan pengembalian Rp 250 juta, tapi itu belum cukup dari total Dp kami. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya, ” Tutupnya.

Ditempat berbeda, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra AKBP, Seni Pabesak membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ia benar ada laporannya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, ” Ujar AKBP Seni Pabesak saat dijumpai diruangannya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!