“Pelaku sudah diamankan di Polres Kolut, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta