Sah! DPRD Buton Utara Sepakati 7 Raperda Menjadi Perda
Khususnya amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya semua proses yang terjadi patut untuk disyukuri, berbagai interaksi dan tanya jawab yang sangat dinamis, pemberian saran dan masukan, serta melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, telah mewarnai dan menjadi referensi yang sangat berharga dalam menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman.
Baca Juga : Buntut Ancam Wartawan, DPRD Butur Minta Kepala BKPSDM Butur Diganti
Serta memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah.
2 Komentar