Sadis! Seorang Pria di Kuningan Nekat Gergaji Tangan Anaknya Hingga Hampir Putus
“Terhadap korban AZ saat ini kondisinya sudah berangsur pulih. Namun terlihat masih ada trauma. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan tim PPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk pendampingan,” ujar Putu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka TW dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan