“Hasil interogasi terhadap pelaku, aksinya itu nekat dilakukan karena mengaku sakit hati terhadap korban. Terkait sakit hatinya seperti apa, kita masih lakukan pendalaman terhadap pelaku,” jelas Suharman.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Wakatobi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 187 ayat 3 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancama pidana penjara seumur hidup,” tegas Surahman.
Laporan. Wayan Sukanta