Disisi lain perusahaan menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang bernama Guntur cs, karena telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa dengan dalih menuntut konpensasi atas tanah garapan miliknya padahal faktanya perusahaan telah membayarkan konpensasi kepada yang bersangkutan sejak tahun 2022.
“Pemberian konpensasi kepada Gunturncs dapat dibuktikan secara sah oleh perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga
Pihak perusahan juga menilai ada kejanggalan tindakan oknum masyarakat yang saat ini melakukan aksi unjuk rasa karena pada saat proses inventarisasi klaim tanah garapan bersama pihak pemerintah desa, oknum-oknum itu sama sekali tidak pernah melakukan keberatan.
“Klaim saat ini adalah suatu kejanggalan, lebih fatal lagi justru ada salah satu oknum masyarakat atas nama Guntur cs yang sudah menerima konpensasi namun masih tetap melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta konpensasi atas klaim lahan di lokasi jetty perusahaan,” tandasnya.(**)