METROKENDARI.COM – Aksi unjukrasa yang dilakukan beberapa oknum masyarakat di areal jetty PT Fatwa Bumi Sejahtera pada tanggal 27 Desember 2023, salah satunya Guntur cs tidak berdasar secara hukum.
Pasalnya, areal jetty yang diklaim tersebut merupakan areal laut, meskipun demikian pihak perusahaan tetap memberikan konpensasi bagi masyarakat yang mengklaim sepanjang mendapat persetujuan atau diketahui oleh pemerintah desa setempat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT FBS, La Ode Muh Kadir saat ditemui di Kediamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/12/2023).
Baca Juga:PT FBS Beri Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Baca Juga
Dikatakannya hal tersebut terbukti karena pihak perusahaan telah memberikan kompensasi kepada oknum masyarakat yang mengklaim tanah di lokasi jetty sebagaimana dokumen infentarisasi klaim lahan garapan pada bulan Maret tahun 2022 yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa Pitulua, kepala desa Sulaho dan saksi-saksi lain.
Dengan adanya konpensasi lahan kepada masyarakat yang mengklaim tanah garapan diareal jetty PT FBS yang terletak di desa Pitulua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tersebut, membuktikan bahwa pihak perusahaan tetap memberikan konpensasi klaim lahan masyarakat sepanjang dapat dibuktikan dan diketahui atau atas persetujuan pemerintah desa setempat.
Berkait aksi oknum masyarakat tanggal 27 Desember 2023 beberapa hari yang lalu, perusahaan secara tegas tidak akan memberikan konpensasi karena berdasarkan peta dokumen infentarisasi klaim tanah garapan yang diketahui dan ditandatangani oleh pemerintah desa setempat oknum-oknum masyarakat yang mengklaim lahan pada aksi tersebut tidak termasuk sebagai pengklaim lahan sebagaimana dokumen inventarisasi.
“Lahan mana yang diklaim massa aksi, pasalnya kami sudah memberikan konpesasi kepada masyarakat pengklaim halan di PT FBS,” jelasnya.
Disisi lain perusahaan menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang...