Ribuan ASN Lingkup Pemprov Sultra Resmi Terima SK Dari Gubernur
1. Integritas moral – tidak mudah terpengaruh dan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.
2. Kompetensi – kemampuan teknis dan profesional dalam menjalankan tugas.
3. Kemampuan adaptif – cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan zaman dan kebijakan.
4. Kinerja – capaian kerja yang terukur dan berdampak bagi masyarakat.
“Kalau kalian punya empat hal ini, maka insyaa Allah kalian akan menjadi ASN yang berkualitas, menjadi agen perubahan, dan turut memperbaiki wajah birokrasi kita,” katanya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ASN dituntut profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya minta saudara-saudari memahami betul tugas, fungsi, arah, dan target organisasi tempat kalian mengabdi. ASN harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan