Baca Juga : Pengurus DPW PPNI Sultra Resmi Dilantik, Heryanto: Lanjutkan Perjuangan
Menurutnya, tidak ada alasan urgensi untuk mencabut UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca Juga
“Semestinya pihak eksekutif dan DPR-RI lebih menyempurnakan, kalau pun masih terdapat kekurangan dalam UU Keperawatan solusinya bukan dihapuskan tetapi menurut kami sebaiknya dibuat peraturan pelaksanaan UU, seperti pada umumnya produk perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta