Kendari – Pandemi Covid-19 yang terjadi selama hampir dua tahun tidak hanya berdampak pada kesehatan dan sosial kemasyarakatan, namun juga ekonomi daerah. Karenanya pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam upaya memulihkan ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menyadari peran strategis ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menggandeng perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk meningkatkan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding– MoU) pada Kamis (30/9) di Swiss-Belhotel Kendari.
MOU PT.GKP dan Pemda Konkep
MoU ini memungkinkan PT GKP untuk menjalankan Rencana Kegiatan Usaha termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya.
Baca Juga
Rencana Kegiatan Usaha PT.GKP di Konkep
Ada enam pihak yang menandatangani nota kesepahaman bersama tentang rencana kegiatan usaha PT GKP di Konawe Kepulauan ini. Pihak Kabupaten diwakili oleh Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Ir. H. Amrullah, M.T., Ketua DPRD Konawe Kepulauan Ishak S.E., Wakil Ketua I DPRD Imanudin Sp.D, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan.
Sementara pihak PT GKP diwakili oleh Hendra Surya selaku Komisaris Utama dan Meris Wiryadi S.IP., M.Si selaku Direktur Utama. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, diantaranya Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari dan Kepala Bappeda Konawe Kepulauan.
Peningkatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dengan PT GKP merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040.
Aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, M.T dalam...