metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Resmi Naik, Ini Daftar Terbaru UMP 2026 di Sulawesi Tenggara

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik (Foto.metrokendari.com)

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20. Angka ini naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.120.000.

Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun 2025 sebesar Rp 3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang.

Gubernur menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!