Resmi Naik, Ini Daftar Terbaru UMP 2026 di Sulawesi Tenggara
METROKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari pada 24 Desember 2025.
Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur.
Baca Juga : Jamin Rasa Aman, Kapolda Sultra Turun Langsung Cek Personel Pos Pengamanan Nataru
Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Nilai ini meningkat sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.


Tinggalkan Balasan