METROKENDARI.COM – PT Taspen baru saja memberikan penyaluran manfaat pensiun kepada Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Penyaluran ini secara simbolis dilakukan di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilihat Jumat (8/11/2024), perusahaan memamerkan penyerahan manfaat program pensiun yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri kepada Jokowi.
Jokowi sendiri bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
“TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Baca Juga
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara,” lanjut Taspen.
Lantas berapa uang pensiun yang bakal diterima Jokowi sebagai mantan presiden?
Aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima...