Meski demikian, para keluarga maupun kerabat yang penjemputan ADP tetap mengenakan masker.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Abdul Samad telah mengkonfirmasi bahwa sesuai hitungan massa pidana, Asrun dan ADP akan bebas bersamaan pada Selasa (1/3).
“Tergantung keluarga menjemput dari jam 7 pagi hingga jam 5 sore,” ujar Samad melalui sambungan telepon, Senin (29/2).
Baca Juga
Diketahui, ADP sejak tahun 2019 lalu telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Sementara Asrun menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu perkara suap Rp6,8 miliar .
Laporan. Yondris Puamalo