metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Buton Berhasil Ungkap Kasus Beras Oplosan

“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp.12.250.000 secara transfer ke rekening BRI atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tuturnya.

Lanjut, tersangka LI yang beralamat di Kabupaten Muna Barat mengoplos beras lokal dari daerah Konawe, kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP kemasan 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram dan selanjutnya beras tersebut dijual keliling hingga sampai di Kabupaten Buton.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton langsung melakukan pengembangan dan pencarian tersangka terhadap kasus tersebut bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran dan puluhan karung kosong. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!