“Pelaku ditangkap pada Rabu 28 September 2022, pukul 02.00 WITA di sebuah hotel di Jalan Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” jelasnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari. Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Fathurrahman.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta