Berita Kendari Hari IniMetro KendariNewsPendidikan

Rektor Unismuh Minta Maaf dan Tarik Skripsi yang Dianggap Menyinggung Suku di Sultra

×

Rektor Unismuh Minta Maaf dan Tarik Skripsi yang Dianggap Menyinggung Suku di Sultra

Sebarkan artikel ini
Unismuh
Pertemuan Dewan Pengurus LAT dan Rektor Unismuh. Sumber Foto. Unismuh.ac.id

METROKENDARI.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Prof Ambo Asse menyampaikan beberapa kesimpulan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT).

Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, dihelat di Ruang Senat Unismuh, Gedung Iqra Lantai 17 Unismuh Makassar, Kamis, 13 April 2023.

Prof Ambo Asse menyampaikan pernyataan tersebut didampingi Wakil Rektor I Unismuh Dr Abd Rakhim Nanda, Sekjen DPP LAT Bisman Saranani, Ketua Dewan Pakar DPP LAT Dr Guswan Hakim, Bendahara Hartawan Abidin, beserta dua pengurus Dr Jabal Nur dan Khalid Usman.

Berikut pernyataan lengkap Rektor Unismuh Makassar:

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Prof Dr Ambo Asse M.Ag, Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar. Merespon dinamika yang berkembang di Sulawesi Tenggara, terkait dengan skripsi alumni Prodi Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar yang berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”, maka kami menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

  1. Atas nama civitas akademika unismuh, kami memohon maaf jika skripsi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap Suku Tolaki. sama sekali tidak ada niat kami mencederai semangat kebersamaan antara masyarakat Tolaki dan Bugis yang telah terbina selama ini. Kami sebagai institusi pendidikan menghargai setiap suku dan agama yang ada di Indonesia dan tidak pernah mendukung pertentangan SARA kerena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Kemuhammadiyahan.
  2. Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Unismuh kami menyatakan menarik skripsi tersebut, sehingga tidak lagi bisa dijadikan rujukan atau kutipan bagi siapapun.
  3. Kami juga menghargai jalur hukum yang ditempuh DPP LAT, dan apabila di kemudian hari ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan mengambil langkah selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber.Unismuh.ac.id

error: Dilarang Keras Copy Paste!