Rekomendasi Pencalonan Andi Bahrun Jadi Rektor Unsultra Diminta Dibatalkan
Kendari – Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara mendesak Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun Firihu membatalkan rekomendasi pencalonan rektor Andi Bahrun di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) untuk periode ketiga.
Hal ini perwakilan Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara, Ali sampaikan usai menyambangi Rektorat UHO, Senin (27/12/2021).
Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2705/T/1998 tanggal 2 September 1998 perihal Surat Edaran tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), bahwa masa jabatan pimpinan PTW adalah empat tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Selain itu, lanjut Ali, dalam status Unsultra pasal 21 yang mengatur mas jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 2) selama empat tahun dan dapat diangkat kembali.
“Dan dalam statuta tersebut tidak ada yang mengatur untuk masa jabatan rektor selama tiga periode. Kami duga bahwa salah satu calon rektor di Unsultra periode 2022/2026 Prof Andi Bahrun telah melanggar Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2705/T/1998 tanggal 2 September 1998 dimana telah menjabat selama dua periode berturut-turut sebagai Rektor di Unsultra dan sementara mencalonkan diri kembali ke tiga periode di Unsultra,”ungkapnya kepada media.


Tinggalkan Balasan