Pernyataan Pj Wali Kota Kendari
Sementara itu Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, APBD tidak mungkin dilakukan perubahan sepihak. Pasalnya APBD saat ini telah menggunakan sistem yaitu SIPD yang telah dikunci dan tidak bisa diubah-ubah.
“Saya belum tahu kalau ada temuan pansus. Yang saya tahu dibentuk pansus, tapi temuannya saya belum tahu,” ujarnya.
Baca Juga
Yusup juga menyatakan bahwa rekomendasi pansus akan evaluasi kinerja untuk pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota Kendari adalah hal yang biasa di dunia politik.
“Saya kan datang tanggal 27, APBD sudah selesai. Apa yang saya jalankan apa yang tertuang dalam APBD. Kalau dibilang 3 kali berubah mungkin itu pergeseran. Kalau pergeseran memang seperti itu. Saya tanda tangan (3 kali perubahan) di Perwali itu kan sudah selesai. Masa saya mau pergi geser-geser? Kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sudah sepengetahuan kan?,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta