metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Rekomendasi Pansus, Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota Terkait Masalah APBD

Ilustrasi Temuan BPK

“Tergantung Mendagri melihatnya seperti apa. Kalau kami, evaluasi sebenarnya dengan perlakuan yang ada yah diganti saja,” tutur Ashar.

Baca Juga : Daftar Temuan Pansus Proyek Miliaran Pemkot Kendari yang Tidak Ada di APBD 2024

Kata dia, potensi untuk DPRD Kendari mengeluarkan hak angketnya juga ada dan paling mungkin dilakukan jika rekomendasi itu tidak diindahkan Kemendagri. Hak angket atau hak menyelidiki itu memiliki output pidana.

Anggota Komisi III itu mengaku, DPRD Kendari telah menyiapkan rencana. Jika rekomendasi itu tidak diindahkan dan sesuai dengan arahan DPRD ke Pemkot Kendari untuk tidak melakukan tender fisik pada kegiatan yang tidak bersumber dari APBD induk juga tidak diindahkan, maka akan dibentuk lagi pansus angket untuk menjalankan hak angketnya.

“Kerjanya itu menyelidiki. Kalau ditemukan ada unsur pidana maka rekomendasinya hukum,” ujar Ashar.

Pernyataan Pj Wali Kota Kendari

Sementara itu Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, APBD tidak mungkin dilakukan perubahan sepihak. Pasalnya APBD saat ini telah menggunakan sistem yaitu SIPD yang telah dikunci dan tidak bisa diubah-ubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!