METROKENDARI.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendari yang dibentuk atas indikasi perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari tanpa pengetahuan DPRD, mengumumkan isi rekomendasinya.
“Hari ini saya sampaikan, rekomendasi yang sudah kami hasilkan itu bunyinya adalah DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibawa Senin. Kebetulan Rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri,” jelasnya Ketua Pansus DPRD Kendari, Laode Ashar di kantornya pada Sabtu malam (13/7/2024).
Baca Juga :Tim Pansus Temukan Banyak Proyek Baru Pemkot Kendari Bernilai Miliaran Tidak Ada di APBD 2024
Kata Ashar, karena pihaknya menganggap bahwa hal tersebut sudah luar biasa yang bisa saja berdampak akan mengganggu dinamika penyelenggaraan pemerintah ke depan, ia berharap rekomendasi itu diindahkan.
Ia juga menyebut, rekomendasi itu dikeluarkan karena adanya temuan di lapangan yang sama sekali tidak lagi menganggap DPRD sebagai lembaga yang setara dengan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan serta pergeseran yang dilakukan sama sekali tidak sesuai dengan perintah aturan.
Baca Juga
“Tergantung Mendagri melihatnya seperti apa. Kalau kami, evaluasi sebenarnya dengan perlakuan yang ada yah diganti saja,” tutur Ashar.
Baca Juga :Daftar Temuan Pansus Proyek Miliaran Pemkot Kendari yang Tidak Ada di APBD 2024
Kata dia, potensi untuk DPRD Kendari mengeluarkan hak angketnya juga ada dan paling mungkin dilakukan jika rekomendasi itu tidak diindahkan Kemendagri. Hak angket atau hak menyelidiki itu memiliki output pidana.
Anggota Komisi III itu mengaku, DPRD Kendari telah menyiapkan rencana. Jika rekomendasi itu tidak diindahkan dan sesuai dengan arahan DPRD ke Pemkot Kendari untuk tidak melakukan tender fisik pada kegiatan yang tidak bersumber dari APBD induk juga tidak diindahkan, maka akan dibentuk lagi pansus angket untuk menjalankan hak angketnya.
“Kerjanya itu menyelidiki. Kalau ditemukan ada unsur pidana maka rekomendasinya hukum,” ujar Ashar.
Pernyataan Pj Wali Kota Kendari...